get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pria Bertopeng Rampok Minimarket di Sidrap Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

Jago Bela Diri, Kasir Toko di Ubud Bikin Perampok Kewalahan hingga Kabur

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:14:00 WITA
Jago Bela Diri, Kasir Toko di Ubud Bikin Perampok Kewalahan hingga Kabur
Rekaman CCTV perampokan di toko makanan hewan di Ubud, Gianyar, Bali. Korban yang jago bela diri membuat perampok kewalahan. (Foto: Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Kasir toko makanan hewan di Ubud, Gianyar, Bali melumpuhkan laki-laki yang hendak merampok pada malam hari. Perempuan tersebut ternyata seorang atlet bela diri.

Percobaan perampokan itu terjadi pada 20 Maret 2023 pukul 21.10 Wita di toko yang berada di Jalan Pengosekan, Ubud, Gianyar.

Pelaku yakni Aris (43). Dia masuk ke dalam toko dengan memakai helm dan berpura-pura hendak membeli makanan hewan. 

Setelah mengambil dua bungkus makanan hewan, dia menuju meja kasir untuk membayar. Namun bukannya membayar, dia malah menodongkan pisau ke arah korban yang berada di kasir. 

"Setelah ke kasir mau bayar, tersangka menodongkan senjata kepada kasir dan meminta uang," ujar Kapolsek Ubud Kompol I Gusti Ngurah Yudhistira, Kamis (30/3/2023).

Kendati ditodong pisau, korban menolak permintaan menyerahkan uang. Dia melawan hingga terjadi saling tarik-menarik dengan pelaku.

Namun pelaku akhirnya kewalahan menghadapi perlawanan korban dan memilih keluar dari toko lalu melarikan diri.

"Korban adalah atlet bela diri," ujarnya.

Pelaku perampokan Aris TW (43). (Foto: Ketut Catur)
Pelaku perampokan Aris TW (43). (Foto: Ketut Catur)

Pelaku yang kabur dari toko masih dikejar korban sambil berteriak. Warga yang melihat peristiwa itu membantu menangkap pelaku oleh patroli kepolisian yang berada dekat dengan lokasi.

"Beruntung patroli dekat sehingga langsung diamankan," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang lalapan mengaku nekat merampok karena terjerat utang pinjaman online sebesar Rp16 juta.

"Saya kejebak utang pinjaman online dengan bunga tinggi," katanya

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pasal 368 KUHP dan menghadapi ancaman penjara hingga 6 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut