DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus unggahan di akun Instagram miliknya yang menyebut 'IDI kacung WHO'. Drummer Superman Is Dead (SID) itu akan ditahan.
"Ditahan,"tutur Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi iNews.id, Rabu (12/8/2020).
Jerinx Resmi Tersangka Ujaran Kebencian
Dia mengatakan, pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara.
"Sudah gelar dan sudah dipanggil sebagai TSK (tersangka)," ujarnya.
Jadi Tersangka, Jerinx Dijerat UU ITE
Drummer Superman Is Dead (SID) itu hari ini menjalani pemeriksaan kedua. Pada pemeriksaan pertama yang berlangsung pada Kamis (6/8/2020), Jerinx dicecar 13 pertanyaan.
Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. IDI melaporkan Jerinx karena mengunggah tulisan di akun media sosial miliknya dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' disertai emoji babi.
Editor : Reza Yunanto