get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Badung Dukung Penanaman Pohon dan Aksi Bersih Sungai Digelar Rutin

Jadi Salah Satu Usulan DPR, Ini yang Dibahas Dalam RUU Provinsi Bali

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:11:00 WITA
Jadi Salah Satu Usulan DPR, Ini yang Dibahas Dalam RUU Provinsi Bali
Gedung DPR

JAKARTA, iNews.id -Terdapat enam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yang diusulkan Komisi II DPR. Salah satu RUU Provinsi yang diusulkan adalah RUU Bali. 

Saat ini RUU Provinsi tersebut masuk dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada tahap tersebut masih dikumpulkan masukan dari anggota Baleg mulai dari suku, budaya, hingga batas-batas provinsi.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menilai RUU ini akan lebih baik jika cepat dibahas. Pasalnya RUU ini hanya melakukan pembaharuan dan penguatan landasan hukum yang menjadi suatu kewajiban.

"Dan kemudian ke penyesuaian dasar pembentukan Undang-Undang RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh pimpinan yang kami sampaikan, UU ini tidak selesai di sini, kita teruskan ke komisi yang akan membahas dengan pemerintah," kata Firman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Firman juga mengingatkan agar dalam penyebutan nama-nama pulau itu jangan sampai salah. Hal ini mengingat beberapa pulau sudah diberi nama dan didaftarkan di PBB. 

"Komisi II bisa cek lagi pada pemerintah coba cermati tentang penamaan pulaunya, jangan sampai nanti ada pulau-pulau kita yang diklaim oleh negara lain atau pulau-pulau yang ditanam akan tetapi tidak didaftarkan di lembaga internasional," ujarnya.

Sementara itu Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Jefry Romdoni menyampaikan bahwa pada prinsipnya Fraksi Gerindra setuju terhadap enam RUU ini. Pasalnya hanya mengubah dasar hukum pembentukan provinsinya saja.

"Dan tentunya kami juga setuju bahwasanya ini nanti akan kita perdalam di panja yang akan dibentuk di Badan Legislasi," usulnya.

Menurut Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem, Aminurrahman mengingatkan soal batas-batas provinsi dalam RUU ini. Pasalnya pada batas provinsi itu terdapat pulau-pulau yang bernama dan sebagainya sehingga perlu disesuaikan. Termasuk juga soal kearifan lokal yang perlu dimasukan ke dalam RUU ini. 

"Kearifan lokal itu bisa kita akomodasi karena momentum revisi undang-undang ini akibatnya adalah ingin menyesuaikan alas hukum dari Undang-Undang RIS ke Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Terkait RUU Provinsi Bali,  rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah belum disebutkan secara jelas bagaimana. Padahal seharusnya mengenai kepariwisataan ini harus benar-benar diatur, setidaknya gambarannya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut