get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Mewah terkait Sindikat Penipuan Internasional Digerebek, 27 WNA China Ditangkap

Imigrasi Deportasi 50 WNA Bermasalah di Bali dalam Sepekan

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:36:00 WITA
Imigrasi Deportasi 50 WNA Bermasalah di Bali dalam Sepekan
Imigrasi mengusir 50 WNA bermasalah di Bali dalam sepekan. (Foto: Kanwil Kumham Bali)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi telah bertindak tegas melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah di Bali. Dalam sepekan ada 50 WNA yang diusir dari Bali.

"Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi dan Pemda Bali intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, Rabu (15/3/2023).

Anggiat mengatakan, WNA yang dipulangkan paksa ke negaranya itu terbukti melanggar aturan hukum keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, berbuat onar, hingga mengganggu ketertiban umum.

Terbaru, Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang komika asal Rusia, Semen Shcherbakov (20) karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai stand up comedy di Bali. Dia ditangkap saat tampil di Riverside Convention Center, Denpasar, Bali.

"SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi.

Dari data Imigrasi Bali, SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa B211, yaitu izin tinggal kunjungan sosial budaya. Izin tersebut berlaku mulai 7 Maret 2023 hingga 5 Mei 2023.

"WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312)," kata Tedy.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut