Ibu yang Rantai Leher Anak di Tabanan Bali Ditahan Bareng Pacar

TABANAN, iNews.id - Ibu yang merantai leher dan kaki kedua anaknya di Tabanan, Bali, akhirnya ditahan. Dia ditahan bersama sang pacar di Polres Tabanan.
Ibu inisial UWD (40) itu ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).
Pacar UWD, yakni Made S (34) turut ditahan. Rumah yang ditempati UWD untuk merantai kedua anaknya ternyata milik Made S.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan menjerat UWD dan Made S sebagai tersangka berdasarkan Pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kepada penyidik, UWD mengaku baru sekali merantai kedua buah hatinya, DH (6) dan DS (3). Alasannya kedua anaknya nakal saat ditinggal kerja.
Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Sebab di tubuh DH dan DS ditemukan sejumlah luka.
"Kita masih tunggu hasil visum," ujar Ranefli.
Editor: Reza Yunanto