Hari Arak Bali, Satpol PP Gencar Razia Perajin Arak Gula Pasir di Karangasem

KARANGASEM, iNews.id - Provinsi Bali menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Bertepatan dengan itu, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem menggelar razia perajin arak gula pasir.
Razia itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Salah satu sasaran razia adalah Desa Datah di Kecamatan Abang di Kabupaten Karangasem. Petugas Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi puluhan rumah perajin arak di desa ini.
Mereka memberi pemahaman tentang larangan memproduksi arak berbahan dasar gula pasir karena membahayakan kesehatan.
"Kami memberikan pemahaman esensi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020," kata PPNS Satpol PP Bali, I Dewa Putu Raka Parta.
Menurut Parta, para perajin arak tradisional ini diminta kembali memproduksi arak Bali dengan bahan baku dari tuak sadapan enau, lontar, atau kelapa.
Selain menghindari bahaya kesehatan, penggunaan bahan baku tersebut agar arak Bali bisa bersaing hingga mancanegara.
Seorang perajin arak Bali, Made Dasta mengungkap alasan mengapa dirinya membuat arak dengan bahan baku gula pasir.
Menurut Dasta, dia dan para perajin kesulitan mendapat bahan baku tuak, enau dan sebagainya dari petani.
"Bahannya susah. Sehari kurang lebih 10 lliter," tutur Dasta.
Editor: Reza Yunanto