Kepada polisi, pelaku mengaku memindahkan elpiji dari 4 tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg dengan alat pipa besi. Setelah penuh, tabung 12 kg diberi karet pengaman dan segel untuk dijual.
Pengakuannya, aksi kejahatan ini baru dilakukan sejak sebulan lalu setelah berhenti dari tempat kerjanya sebagai agen elpiji di Denpasar.
"Dia dulu agen elpiji jadi tahu caranya mengoplos dari tempat kerjanya yang dulu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 huruf b dan c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Bagikan Artikel: