Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Dibuat di Medan Tahun 2017
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video porno. Gisel pun telah mengakui sebagai perempuan dalam video berdurasi 19 detik yang beredar itu.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mantan suami Gading Martin itu mengakui sebagai perempuan dalam video tersebut.
Gisel mengakui juga kalau adegan percintaan itu dilakukan dirinya bersama seorang pria di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Editor: Reza Yunanto