Ganja 12 Kg Diselundupkan dengan Mengendarai Sepeda Motor
JEMBRANA, iNews.id – Polsek Kawasan Laut Gilimanuk gagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram (kg) di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Ganja tersebut dibawa oleh seorang pengendara motor Erik Siswanto (29) Desa Sempu Sari, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo mengatakan, Erik ditangkap setelah turun dari kapal dengan menggunakan motor Mega Pro warna hitam dengan plat nomor polisi P 2640 YI.
AKBP Utomo menerangkan, penyelundupan ganja tersebut terungkap dalam operasi petugas yang memeriksa kendaraan, barang muatan dan penumpang. Semua kendaraan dan penumpang yang hendak masuk dan keluar Bali diperiksa di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
"Setidaknya ada 15 paket besar kami amankan berisi daun kering diduga ganja. Pelaku mengakui paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal dari Banyuwangi dan akan ditaruh di suatu tempat di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung," katanya.
Diduga pelaku merupakan jaringan Lapas Krobokan. Upaya penyelundupan kali ini tergolong berani karena langsung dibawa dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamakan penerima paket tersebut yakni tersangka Diki Sanjaya (37) asal Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan.
AKBP Utomo menjelaskan, saat diamankan tersangka Diki membawa tas gendong berwarna hitam dan setelah digeledah di dalamnya ditemukan tiga paket ganja berukuran kecil siap edar.
"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 15 paket daun, batang dan biji kering ganja dengan berat 12,63 kg, 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat 92 gram," ujarnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah handphone dan dua motor milik tersangka. Dia menerangkan, pelaku mengaku sebelumnya sudah sempat 2 kali menyelundupkan ganja masing-masing tiga paket.
"Dia mengaku sekali kirim diberi upah Rp1 juta. Dari hasil pengembangan diketahui pelaku diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan. Sistemnya jaringan terputus dengan pemesanan melalui telpon dan sistem tempel," ucapnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Achmad Syukron Fadillah