Gadis Asal Bali Menangis Divonis 4 Tahun Penjara karena Beli 2 Butir Ekstasi
DENPASAR, iNews.id – Ketut Ayu Arsani (19) tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis hakim terhadap dirinya. Gadis manis asal Buleleng itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara gara-gara membeli 2 butir ekstasi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkotika,” ujar ketua majelis hakim Made Pasek dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/1/2020).
Vonis yang diterima Arsani lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut gadis berambut panjang itu dengan pidana 5 tahun penjara.
Selain vonis 4 tahun, Arsani juga dijatuhi pidana denda Rp800 juta subsidair kurungan selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, Arsani dan kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Hari Soetopo menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Arsani bermula saat dia ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto pada Agustus 2019 lalu. Setelah membeli 2 butir pil ekstasi dari seseorang yang telah dikenalnya, tak lama kemudian datang petugas kepolisian yang langsung menangkapnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi dari tangannya.
Editor: Reza Yunanto