get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam! Anak dan Ayah di Probolinggo Bacok Suami dari Mantan Istri hingga Tewas

Fakta Baru Pembunuhan Perempuan di Denpasar, Ada Transaksi Prostitusi MiChat

Jumat, 06 Januari 2023 - 10:36:00 WITA
Fakta Baru Pembunuhan Perempuan di Denpasar, Ada Transaksi Prostitusi MiChat
Kamar kos 109, tempat korban AS ditemukan tewas setengah telanjang. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap fakta baru kasus pembunuhan perempuan asal Batam inisial AS (26) di indekos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari. Ada transaksi prostitusi antara korban dengan pelaku RAPB (26) melalui aplikasi MiChat.

"Sebelum kejadian ada transaksi prostitusi online yang dilakukan pelaku dan korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (5/1/2023).

Bambang mengatakan, transaksi prostitusi itu terjadi melalui aplikasi MiChat. Hal itu diketahui dari pengakuan RAPB yang menjadi tersangka tunggal pelaku pembunuhan AS.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak mengamankan empat orang yang berinisial TJ, DRS, FH dan HR. 

Bambang menjelaskan, TJ, DRS dan FH berperan sebagai operator transaksi prostitusi di MiChat. Sedangkan HR adalah petugas keamanan indekos yang bertugas mengamankan lokasi.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: Indira Arri)
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: Indira Arri)

Pengakuan para tersangka, AS menerima bayaran Rp300.000 dari tiap transaksi prostitusi yang diterima. Dari jumlah itu, Rp50.000 akan diberikan kepada para operator yang membantunya.

"Transaksi MiChat ini, operator dapat upah Rp50.000," katanya.

Bambang mengatakan, ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online dan langsung ditahan di Polresta Denpasar. Kasusnya akan ditangani terpisah dari kasus pembunuhan korban.

Kasus prostitusi online ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan pembunuhan korban ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut