Eksekusi Rumah di Gianyar, Barang-Barang Dikeluarkan Juru Sita Pengadilan

GIANYAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi rumah dan lahan di Payangan, Gianyar, Bali Senin (25/7/2022) pagi. Seluruh barang-barang yang ada dalam rumah dikeluarkan.
"Kami hanya mengosongkan sesuai bunyi putusan. Tidak ada pembongkaran," kata Panitera PN Gianyar I Made Witama.
Sebelum melaksanakan eksekusi, panitera PN Gianyar membacakan surat keputusan eksekusi dari Ketua PN Gianyar.
Petugas gabungan yang dibantu TNI Polri kemudian melakukan pengosongan dengan mengeluarkan semua barang-barang yang ada dalam rumah.
Tak ada perlawanan dalam eksekusi ini karena tak ada penghuni dalam rumah. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan petugas ke suatu lokasi.
Menurut Witama, eksekusi ini terkait perkara jual-beli pada 2014. Pemohon telah mengajukan pengosongan karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) di tingkat kasasi.
"Namun termohon tidak mau menyerahkan sehingga diajukan pengosongan," katanya.
Editor: Reza Yunanto