get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Diwarnai Perlawanan, Petugas Dobrak Pintu

Eksekusi Rumah di Gianyar, Barang-Barang Dikeluarkan Juru Sita Pengadilan

Senin, 25 Juli 2022 - 13:12:00 WITA
Eksekusi Rumah di Gianyar, Barang-Barang Dikeluarkan Juru Sita Pengadilan
Juru sita PN Gianyar mengeluarkan barang-barang dari rumah yang dieksekusi, Senin (25/7/2022). (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi rumah dan lahan di Payangan, Gianyar, Bali Senin (25/7/2022) pagi. Seluruh barang-barang yang ada dalam rumah dikeluarkan. 

"Kami hanya mengosongkan sesuai bunyi putusan. Tidak ada pembongkaran," kata Panitera PN Gianyar I Made Witama.

Sebelum melaksanakan eksekusi, panitera PN Gianyar membacakan surat keputusan eksekusi dari Ketua PN Gianyar.

Petugas gabungan yang dibantu TNI Polri kemudian melakukan pengosongan dengan mengeluarkan semua barang-barang yang ada dalam rumah.

Tak ada perlawanan dalam eksekusi ini karena tak ada penghuni dalam rumah. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan petugas ke suatu lokasi.

Menurut Witama, eksekusi ini terkait perkara jual-beli pada 2014. Pemohon telah mengajukan pengosongan karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) di tingkat kasasi.

"Namun termohon tidak mau menyerahkan sehingga diajukan pengosongan," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut