get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tabanan Bali, Cek Magnitudonya!

Driver Ojol Ditangkap Edarkan Sabu Modus Tempel di Klungkung dan Denpasar

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:20:00 WITA
Driver Ojol Ditangkap Edarkan Sabu Modus Tempel di Klungkung dan Denpasar
Driver ojek online di Bali inisial AT ditangkap karena edarkan sabu di Klungkung dan Denpasar. (Foto: iNewsTV/I Gede Juli Arsana)

KLUNGKUNG, iNews.id - Polisi menangkap driver ojek online (ojol) di Bali terduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku inisial AT ditangkap saat membawa 90 paket sabu siap edar.

AT ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Klungkung di Denpasar. Dia diduga mengedarkan sabu di Denpasar dan Klungkung.

Dari pemeriksaan terungkap kalau AT mengedarkan narkoba dengan modus tempel. Dia mendapat upah Rp50.000 setiap paket yang ditempel.

Modus peredaran narkoba dengan ojek online diduga sebagai cara untuk mengecoh polisi.

AT pun mengaku tak tahu yang mengorder dirinya menempel sabu. Orang tersebut menggunakan nomor telepon yang selalu berganti-ganti. 

"Ini sistem jaringan," kata Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (10/8/2022).

Setelah mendapat order, AT mengemas sabu ke plastik klip kemudian dibungkus lakban dengan kode menggunakan tutup air mineral. Lokasi penempelan sabu pun sesuai arahan yang diberikan oleh pengorder.

Menurut polisi, modus ini menyulitkan polisi menangkap pemberi order karena komunikasi dengan kurir dilakukan dengan sistem terputus.

Dalam sebulan terakhir, Polres Klungkung menangkap empat pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan sebanyak 42 gram.

Satnarkoba Polres Klungkung terus mengembangkan penangkapan kurir untuk menangkap bandar besarnya. 

"Kami mendapatkan informasi satu nama di atas. Kami pelajari apakah ini nama sebenarnya atau samaran," kata Sadiarta.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut