get app
inews
Aa Text
Read Next : Financial Microhabits, Kebiasaan Kecil yang Bisa Bikin Dompet Lebih Lega

DPRD Badung Mulai Bahas Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:20:00 WITA
DPRD Badung Mulai Bahas Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies
DPRD Badung kini tengah membahas Raperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-10, Rabu (29/10/2025).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, I Made Retha menjelaskan penyusunan raperda ini sebagai upaya untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga citra pariwisata Bali dan Badung, khususnya di mata internasional

Retha membeberkan data dari Dinas Kesehatan Badung yang mencatat lebih dari 10.000 gigitan hewan penular rabies pada 2024 dengan rincian 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 gigitan kucing, dan 96 gigitan monyet atau kera.

"Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk menjamin kepentingan umum, memulihkan, dan menjamin penertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekonomi kegiatan kepariwisataan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya saat membacakan penjelasan raperda.

Lebih lanjut, Retha menyoroti kompleksnya tantangan penertiban hewan penular rabies di tengah masyarakat, mulai dari pertumbuhan populasinya, migrasi, kepemilikan hingga kurangya kesadaran masyarakat.

Menurutnya, masalah tersebut tidak hanya tentang kesehatan masyarakat, namun juga masalah ekonomi yaitu dampak citra kesehatan masyarakat yang tidak cukup terjamin dari ancaman HPR yang berpemilik, namun tidak diberi perlakuan kepemilikan.

Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan kehadiran raperda ini sebagai upaya untuk memperluas pengaturan yang tidak hanya terhadap HPR, tetapi juga penanganan pasca terjadinya kasus gigitan HPR.

“Dengan adanya raperda ini, kita berharap bahwa tidak hanya ditangani oleh Dinas Kesehatan, tetapi hewannya (HPR) ditangani oleh Dinas Peternakan, kemudian orangnya (yang kena gigitan HPR) nanti ditangani oleh Dinas Kesehatan,” ucapnya usai sidang paripurna.

Dia pun menyoroti dua obyek wisata di Badung yang terdapat hewan dengan potensi HPR, yakni Uluwatu dan Sangeh, sehingga peran dari kehadiran Raperda HPR menjadi sangat vital untuk menjaga wisatawan yang berkunjung.

“Ada dua obyek wisata kita yang agak rentan dengan rabies, yakni Uluwatu dan Sangeh. Jangan sampai wisatawan komplain tidak ada penanganan yang jelas. Inilah kami di dewan dorong eksekutif untuk lahirkan perda ini,” tutur politi asal Kuta tersebut. 

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut