get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Badung Mulai Bahas Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:41:00 WITA
DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
DPRD Kabupaten Badung bahas Raperda inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-10 di Gedung DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Made Retha menyampaikan Raperda ini hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.

“Perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung,” ujarnya saat membacakan penjelasan Raperda.

Retha merinci Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari hak personal dan hak komunal. Hak Personal terdiri atas paten, merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan, hak komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Politisi asal Kuta Selatan ini menyoroti permasalahan, baik pemerintah maupun masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Menurutnya, perlu perhatian khusus dan tanggungjawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing.

“Karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi, dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya, dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Melanjutkan penjelasannya, Retha menyampaikan dukungan pengembangan ekonomi kreatif, UMKM, serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakat dengan berbasi kekayaan intelektual.

Dia menegaskan upaya perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada pendaftaran saja, namun yang paling penting adalah adanya peran aktif pemerintah daerah secara berkelanjutan.

“Terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Badung, agar dapat mengembangkan strategi dan kebijakan pembangunan daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan pembinaan, fasilitasi pemasaran dan promosi, bantuan permodalan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat pelaku kekayaan intelektual di Kabupaten Badung,” tuturnya dihadapan peserta rapat paripurna.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan kehadiran raperda tersebut sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan hak kepemilikan intelektual atas karya yang dimiliki. Nantinya, untuk pengurusan dan pendaftaran akan difasilitasi oleh OPD yang berkaitan dengan bidang karya masing-masing.

“Kalau produknya ekonomi nanti difasilitasi oleh dinas (OPD) yang berkaitan dengan ekonomi, kalau dia produknya kebudayaan difasilitasi Dinas Kebudayaan dan seterusnya. Jadi inilah yang kita nanti fasilitasi untuk dicarikan Haki,” ucapnya.

Penyusunan Raperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut diharapkan nantinya dapat ditetapkan sebagai dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung. 

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut