Diamankan Satpol PP, 4 Pelaku Pesta Miras di Denpasar Ternyata Bukan Warga Bali

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Kota Denpasar membubarkan pesta miras yang dilakukan empat orang di Desa Peguyangan Kangin. Keempat laki-laki peserta pesta miras itu ternyata bukan warga Bali.
"Ada empat orang yang beridentitas dari luar Bali berkumpul dan minum miras," ujar Kepala Desa Peguyangan Kangin, Desa Adat Peraupun Kota Denpasar, I Wayan Susila, Minggu (19/4/2020) malam.
Dia menceritakan, peristiwa itu bermula saat Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Peguyangan melakukan patroli untuk memastikan warga mematuhi imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah pada Sabtu (18/4/2020) malam.
Menjelang tengah malam, Satgas mendapati ada pesta miras di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kangin yang diikuti oleh empat orang.
Kemudian Satgas mendatangi keempatnya lantaran dianggap melanggar aturan soal physical distancing.
Setelah memeriksa identitas keempatnya dan mengetahui bukan warga Bali, Satgas membawa keempat laki-laki itu ke kantor Satpol PP.
"Kami melakukan tindakan tegas kepada warga yang berkumpul apalagi berpesta minuman keras," katanya.
Dia mengatakan, tindakan Satgas membawa keempat orang itu ke kantor Satpol PP untuk memberi efek jera. Hal ini juga jadi pelajaran bagi warga pendatang dari luar Bali untuk mengikuti aturan setempat.
"Selanjutnya akan diberi pembinaan oleh Satpol PP agar menimbulkan efek jera," katanya.
Editor: Reza Yunanto