Daftar Kabupaten dan Kota di Bali Berlaku PPKM Level 4 hingga 2 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada 95 kabupaten dan kota yang menerapkan kebijakan ini.
Untuk Provinsi Bali hanya enam kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Daftar lengkap kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Kebijakan PPKM Level 4 di antaranya masih diterapkan di sejumlah wilayah aglomerasi mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
"Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam Level 4 (empat)," bunyi diktum kedua Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Editor: Reza Yunanto