DENPASAR, iNews.id – Polsek Denpasar, Bali membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat pelaku memiliki motif yang sama: mencuri sepeda motor untuk biaya merayakan tahun baru.
“Sama-sama butuh modal untuk merayakan tahun baru,” kata Kapolsek Denpasar, Kompol Nyoman Wirajaya, Rabu (8/1/2020).
Keempat pelaku curanmor yang ditangkap yaitu, Emanuel Jama Ghayo, Tony Lecho, Adriawan, dan Siska. Keempatnya terlihat pasrah saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di halaman Polsek Denpasar. Dua pelaku diminta polisi untuk memeragakan cara mencuri motor yang sedang terparkir.
Nyoman mengatakan, keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda. Mereka terjaring Operasi Lilin Agung yang digelar jelang perayaan Natal dan Tahun Baru lalu.
Saat diperiksa, keempatnya tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor hingga kemudian dicurigai menggunakan motor hasil curian.
“Tersangka Siska bahkan nekat mencuri sepeda motor milik majikannya di kawasan Jalan Pulau Belitung, Denpasar,” ujarnya.
Keempat pelaku beserta barang bukti empat sepeda motor yang belum sempat dijual telah diamankan di Polsek Denpasar.
“Para pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutur Nyoman.
Editor: Reza Yunanto