GIANYAR, iNews.id - Status sulinggih pemuka agama berinisial IBRSM yang mencabuli perempuan bersuami di Tampaksiring, Gianyar mengundang kontroversi. Status kesulinggihan IBRSM dianggap bodong karena tidak terdaftar dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.
"Dia tidak tercatat secara kedinasan di PHDI Gianyar karena melakukan ritual pengangkatan di Karangasem," ujar PHDI Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Made Rinda, Minggu (7/3/2021).
Kendati belum tercatat di PHDI, Made Rinda menyebut IBRSM sudah memiliki kelengkapan dari para Nabe (guru) sebagai syarat legalitas di PHDI.
Pencabulan yang dilakukan IBRSM terhadap korban KYD yang telah bersuami juga membuat geger masyarakat Desa Tampaksiring, Gianyar.
Pemangku adat dan kepala desa setempat akan menggelar upacara adat Mecaru untuk menyucikan kembali lokasi pencabulan yang merupakan tempat prosesi melukat.
"Untuk mengembalikan kesucian pura ini, kami akan menggelar upacara Mecaru untuk mengembalikan kesuciaan dan kesakralan," kata Kepala Desa Tampaksiring, Gianyar, Made Widana
IBRSM tersandung kasus pencabulan perempuan bersuami berinisial KYD (33). Korban melaporkan IBRSM ke Polda Bali.
Kasusnya sudah P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk disidangkan.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News