get app
inews
Aa Text
Read Next : Grand Mercure Malang Mirama Gelar Perayaan Malam Tahun Baru dengan Fur and Fiction

Bupati Badung Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:54:00 WITA
Bupati Badung Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung, Selasa (14/5/2024). (Foto: dok Pemkab Badung)

BADUNG, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung, Selasa (14/5/2024). Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Nyoman Giri Prasta dan dihadiri Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana.

Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Padma Puspita, Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, Forkopimda Badung beserta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa IPWL diperuntukkan sebagai layanan bagi masyarakat yang terkena narkoba, dan mengedepankan Restorative Justice. Menurutnya, sebagai alternatif penyelesaian, kasus narkoba tidak mesti harus diproses hukum.

Dengan adanya layanan IPWL, dapat dilakukan rehabilitasi dengan membangun komunikasi yang bersinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami berharap dalam layanan IPWL nanti kami tidak mau ada salah proses penanganan, karena bisa menyebabkan masyarakat yang terkena kasus narkoba bisa naik kelas dari pengguna menjadi pengedar," tuturnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan, tidak menginginkan hal itu terjadi di wilayah Badung, sehingga Bupati terus mengupayakan pergerakan melalui komunikasi yang bersinergi dan antisipatif.

"Tidak hanya itu, kami juga upayakan bagaimana kita memanusiakan manusia, contoh kami bangun Rumah Sakit di Badung Utara yaitu Rumah Sakit Rehabilitasi dan termasuk juga Rumah Sakit untuk Lansia,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta pun menginstruksikan kepada Direktur RS dan Dinas Kesehatan Badung beserta jajaran agar bersinergi dengan BNN Badung, juga dengan para yayasan terkait cara penanganan dan SOP. Hal tersebut karena peran masyarakat dinilai sangat penting terutama peran keluarga.

“Kami sudah lakukan upaya-upaya melalui pertemuan-pertemuan, salah satu contoh di HUT STT dengan tujuan berkumpul dengan masyarakat wimuda, winata dan wiwerda. Di situ kami larang untuk mabuk-mabukan, mengganggu ketertiban umum dan penggunaan narkoba, serta bagaimana bahayanya narkoba tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta melaporkan, dalam pelaksanaan program pemerintah untuk penanganan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba/NAPZA.

“Kami dari RSD Mangusada telah melaksanakan program rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA secara rawat jalan di klinik Adiksi sejak 13 Juli 2015," ujarnya.

Jumlah penyalahgunaan NAPZA di Indonesia, lanjut Wayan Darta, mengalami peningkatan setiap tahunnya, menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mendorong percepatan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA baik di masyarakat, puskesmas maupun rumah sakit di seluruh Indonesia,” katanya.

Berdasarkan data BNN RI, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama satu tahun terakhir pada 2023 tercatat berusia 15 - 64 tahun, yaitu sebanyak 1,73 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau 3,33 juta jiwa. Prevalensi pernah pakai penyalahguna narkoba pada usia 15-64 tahun tercatat sebesar 2,20 persen atau 4,24 juta jiwa.

Dari data tersebut dipaparkan juga usia pertama kali menggunakan narkoba pada usia 19 tahun di pedesaan dan 20 tahun di perkotaan. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah yang menjalankan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba/NAPZA.

Melalui program Wajib Lapor, diharapkan pecandu narkoba dapat secara dini mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis. Sebab, medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dari ketergantungan narkotika.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut