get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan

Bule Jerman Pemilik Hotel di Bali Serahkan Diri setelah 10 Tahun Buron

Senin, 02 Agustus 2021 - 20:32:00 WITA
Bule Jerman Pemilik Hotel di Bali Serahkan Diri setelah 10 Tahun Buron
Ilustrasi kasus penipuan yang dilakukan bule asal Jerman. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Karl Gulther Meyer, warga negara Jerman akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali setelah 10 tahun buron, Senin (2/8/2021). Pemilik hotel di Bali itu menjadi terpidana kasus penipuan senilai Rp9,3 miliar. 

"Terpidana sempat bersembunyi di Lombok. Lalu pindah ke Bali. Kami lalu ingatkan dia kalau kasusnya tidak ingin jadi lebih besar, lebih baik menyerahkan diri," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara. 

Meyer menyerahkan diri siang tadi dengan diantar sopirnya. Setelah dilakukan proses administrasi, bule pemilik hotel di kawasan wisata Lovina itu lalu dieksekusi ke Lapas Singaraja untuk menjalani masa hukuman. 

Jayalantara menjelaskan, Meyer terpantau keberadaannya di Lombok dalam seminggu terakhir. Tim Kejari Buleleng yang dibackup Kejaksaan Tinggi Bali lalu berangkat ke Lombok, Minggu (1/8/2021).

Di Lombok, Meyer diketahui bersembunyi di rumah anaknya di Jalan Subak, Mataram. Namun setibanya di lokasi, tim dibuat kecele karena Meyer telah terlebih dulu kabur. 

Setelah berdebat dengan pihak keluarga, tim jaksa mendapat informasi Meyer kabur ke Bali. Tim jaksa juga sempat menghubungi Mayer, tapi dia menolak menyebutkan lokasi keberadaannya. 

Untuk mencegah Meyer kabur keluar Bali, tim jaksa menghubungi pihak bandara dan pelabuhan. "Kita juga siapkan red notice jika terdakwa kembali kabur," ujar Jayalantara. 

Meyer menjadi buronan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012. Dalam putusan itu, dia dijatuhi hukuman dua tahun. 

Kasus itu bermula saat Meyer menjual saham hotel miliknya senilai Rp9,3 miliar kepada warga negara Amerika, Michael Brag. Namun setelah dibayar, korban tidak kunjung mendapatkan saham. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut