Bule Denmark Pamer Kemaluan Batal Jadi Tersangka, Ternyata karena Alasan Ini
DENPASAR, iNews.id - Polisi membatalkan status tersangka bule Denmark viral pamer kemaluan di Seminyak, Bali. Bule perempuan inisial CAP (49) itu ternyata mengidap gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan dokter psikiater di rumah sakit. Ditemukan gejala gangguan jiwa pada warga negara asing (WNA) itu.
"Hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Sanglah pada 5 Juni 2023, ditemukan gejala gangguan jiwa yang nyata pada CAP," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023).
Dia menjelaskan, setelah CAP ditetapkan sebagai tersangka pornografi dan ditahan, konsulat Denmark meminta polisi melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Polisi lalu membawa CAP ke RSUP Sanglah Denpasar untuk menjalani pemeriksaan psikiater, 31 Mei 2023.
Hasil pemeriksan menyatakan CAP menderita gangguan jiwa nyata. Psikiater lalu menganjurkan CAP dirawat di RSUP Sanglah sampai sekarang.
Menurut Bambang, hasil pemeriksan RSUP Sanglah didukung lampiran keterangan bahwa CAP pernah menjalani pengobatan psikiatri di Denmark tahun 2006.
"Jadi yang bersangkutan dari tahun 2006 sudah melakukan pengobatan psikiatri di Denmark dan harus minum beberapa obat terkait pengobatan yang dimaksud," ujar Bambang.
Editor: Reza Yunanto