DENPASAR, iNews.id – Polisi membawa Ryan Matthew, warga negara Amerika Serikat pelaku tabrak lari di Jimbaran, Bali ke Rumah Sakit Trijata Polda Bali untuk menjalani tes narkoba, Jumat (10/1/2020). Polisi ingin mengetahui apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba saat mengemudikan mobilnya.
Saat ditangkap oleh petugas Satlantas Polresta Denpasar, pelaku diduga sedang mabuk. Hal itu tercium dari aroma alkohol yang menguar dari mulut warga negara Amerika itu.
Saat itu, polisi juga tidak bisa langsung memeriksa pelaku karena masih di bawah pengaruh alkohol. Hingga akhirnya polisi membawa pelaku ke rumah sakit untuk menjalani pemulihan karena tubuhnya babak belur usai dikeroyok massa yang marah atas aksinya.
BACA JUGA: Ini Sosok Bule Amerika Penabrak 22 Warga di Jimbaran Bali
BACA JUGA: Polisi Tahan Bule Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Bali
Atas perbuatannya, tujuh orang dilaporkan terluka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Terhadap pelaku yang ternyata telah lama berada di Indonesia, polisi bakal menjerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
“Pelaku diancam Pasal 331 ayat 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman satu tahun penjara dan denda tiga juta rupiah,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Gunawan.
Aksi pelaku yang berkendara ugal-ugalan hingga menabrak 22 orang di Jimbaran, Bali pada Kamis (9/1/2020) dinihari sempat terekam oleh warga hingga viral di media sosial. Aksi pria berusia 49 tahun itu langsung beredar luas di akun instagram tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
Dalam rekaman video itu tampak mobil Mitsubishi Xpander bernopol DK 1422 FAA yang dikendarai pelaku menabrak sejumlah orang yang terdiri dari pengendara motor dan pejalan kaki.
Editor: Reza Yunanto