DENPASAR, iNews.id - Model asal Inggris bernama Jed Texas Higgins (30), yang berlibur di Bali divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (24/11/2020). Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki sembilan paket ganja.
"Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari 5 gram, " kata ketua majelis hakim Gede Putra Astawa.
Dalam surat putusannya, hakim meyatakan perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai model di negaranya itu melanggar pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nani Suherni