Biaya Rapid Test di RS PTN Unud Bali Rp105.000, Lebih Rendah Dibanding Pemerintah

BADUNG, iNews.id - Rumah Sakit (RS) PTN Universitas Udayana menetapkan tarif rapid test Covid-19 sebesar Rp105.000. Tarif tersebut lebih rendah dibanding tarif pemerintah sebesar Rp150.000.
"Jadi dari awal Covid-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105.000. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes," kata Direktur RS PTN Unud, Dewa Putu Gede Purwa Samatra di Denpasar, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan, jumlah warga yang datang untuk mendapat layanan rapid test di RS PTN Unud per hari mencapai 80-100 orang. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa Unud, hingga warga umum yang membutuhkan rapid test.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suarjaya mengatakan akan menyeragamkan biaya pemeriksaan rapid test Covid-19 di Bali sebesar Rp150.000. Penyeragaman tersebut menurutnya sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
Suarjaya menyebut, fasilitas kesehatan penyelenggara rapid test yang membebani biaya di atas Rp150.000, akan ditertibkan dan diberi tindakan dengan mencabut izin layanan rapid test.
Menurut Suarjaya, sejumlah fasilitas kesehatan di Bali sudah menetapkan biaya rapid test seragam yaitu Rp150.000. Hal itu berlaku juga untuk seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali.
SE Kementerian Kesehatan yang mengatur batas tertinggi biaya rapid test tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 dan telah ditetapkan pada 6 Juli 2020.
Editor: Reza Yunanto