get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Ungkap 3 Siklon Tropis Bisa Picu Hujan Sangat Tinggi di Bali dan Jatim

Berteduh di Kafe, Perempuan Ini Malah Dipalak, Dicolek dan Diciumi 4 Pria

Selasa, 02 Februari 2021 - 20:50:00 WITA
Berteduh di Kafe, Perempuan Ini Malah Dipalak, Dicolek dan Diciumi 4 Pria
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan dipalak dan mendapat pelecehan seksual saat berteduh di sebuah kafe di Jimbaran, Badung, Bali. Korban mengaku dicolek dan diciumi oleh empat pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. 

Polisi yang mendapat laporan dari korban telah mengamankan keempat pelaku, yakni Muhammad Basori (30), Muhammad Salam (28), Didik Hariyanto (26), dan Ardian Saputra (20). 

"Pelaku juga melakukan pengeroyokan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudhistira, Selasa (2/2/2021). 

Empat nelayan yang memalak dan melecehkan korban yang tengah berteduh di sebuah kafe di Jimbaran, Badung, Bali, diamankan di Mapolsek Kuta. (Foto: Istimewa)
Empat nelayan yang memalak dan melecehkan korban yang tengah berteduh di sebuah kafe di Jimbaran, Badung, Bali, diamankan di Mapolsek Kuta. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat Timothy Dedy Siregar bersama adiknya berinisial DMS dan beberapa temannya nongkrong di dermaga Pelabuhan Ikan Kedonganan, Jimbaran. 

Namun, tiba-tiba hujan turun. DMS dan temannya lalu berteduh ke kafe kosong yang tidak jauh dari dermaga. Tak lama, DMS kembali dan mengadu kepada kakaknya bahwa dia telah dipalak, dicolek dan diciumi oleh pelaku. 

Mendapat laporan itu, Dedy mendatangi kafe kosong dan menanyakan kejadian yang baru saja menimpa adiknya. Tanpa diduga, empat pelaku langsung menyerang dan menghajar Dedy. 

Aksi pengeroyokan itu terhenti setelah dilerai warga sekitar. Korban mengalami sejumlah luka di kepala, pipi, punggung dan kaki. 

Tidak terima dengan perbuatan keempat pelaku, Dedy melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta. Polisi kemudian mengamankan keempat nelayan tersebut,

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Mereka telah ditahan," ujar Yudhistira.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut