get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras 2 Hari Lumpuhkan Bali: Banjir Bandang, Tembok Roboh hingga Jatuh Korban Jiwa

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Rp2 Miliar Hasil Operasi Pasar dan E-commerce

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:24:00 WITA
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Rp2 Miliar Hasil Operasi Pasar dan E-commerce
Bea dan Cukai Denpasar musnahkan barang sitaan senilai Rp2 miliar, Selasa (15/12/2020). (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Bea Cukai Denpasar memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penyitaan. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2 miliar.

"Kita ingin menyampaikan bahwa hukum harus tetap ditegakkan meskipun pandemi Covid-19," kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, Selasa (15/12/2020).

Dia mengatakan kebanyakan barang-barang yang disita dan dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi pasar. Namun ada juga yang berasal dari e-commerce.

"Kami juga melakukan patroli online," katanya. 

Dia menambahkan, tindakan pemusnahan ini karena pihaknya tidak ingin barang-barang ini membanjiri pasaran. Selain tidak memiliki dokumen izin peredaran juga karena tidak sesuai ketentuan untuk masuk ke Indonesia. 

"Untuk barang-barang e-commerce juga tidak memenuhi syarat produk tertentu," tuturnya.

Barang yang dimusnahkan di antaranya 2.245 botol minuman beralkohol, 459.805 batang rokok, ratusan kemasan cairan rokok eletrik, ratusan kemasan kosmetik, puluhan handphone, smartwatch, dan ribuan produk lain.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut