get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Bawaslu Denpasar Akan Beri Sanksi Paslon yang Gelar Kampanye Arak-arakan

Senin, 05 Oktober 2020 - 13:26:00 WITA
Bawaslu Denpasar Akan Beri Sanksi Paslon yang Gelar Kampanye Arak-arakan
Bawaslu Denpasar

DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Bali mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) tidak menggelar kampanye dengan arak-arakan massa. Bawaslu tak segan untuk memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar.

"Sanksinya dari sanksi administrasi hingga pembubaran. Misalnya dalam pelaksanaan kampanye ada arak-arakan atau kerumunan," kata Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Arnata, Minggu (4/10/2020).

Dia mengatakan, kedua paslon telah memahami pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 11 Thun 2020, pelaksanaan kampanye juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Bawaslu pun sudah mengingatkan secara tegas kepada paslon, tim sukses maupun pendukungnya untuk memahami aturan tersebut.

"Kami menegaskan kepada kedua pasangan calon untuk mengikuti UU Pilkada dan peraturan lain yang berlaku. Serta mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, telah ditetapkan 10 kesepakatan tentang pelaksanaan teknis kampanye paslon Pilkada Denpaar.

Beberapa kesepakatan yang disepakati kedua paslon yakni, tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring. Kemudian sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional tetapi melalui daring.

Sepakat bahwa hari kampanye adalah di luar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut