Bawa Heroin dan Sabu, Bule Jerman Divonis 10 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id – Seorang pria asal Jerman yang juga terdakwa kasus narkoba, Siegfried Karl Achim Ruckel (55) divonis 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/8/2018). Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa bersalah lantaran memiliki dan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan heroin.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar sebagai pengganti penjara selama 7 bulan," kata Ni Made Purnami, Kamis (2/8/2018) dalam amar putusannya.
Putusan ini jauh lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang mendakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 10 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kedapatan membawa heroin seberat 7,09 gram dan sabu-sabu seberat 2,57 gram dari Berlin, Jerman. Terdakwa yang berprofesi sebagai desainer tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap petugas saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 26 Januari 2018 silam. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Editor: Himas Puspito Putra