get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Gempa Hari Ini 2 Menit yang Lalu Guncang Jembrana Bali, Cek Magnitudonya

Bawa 9 Ekor Penyu Hijau, Warga Jembrana Ditangkap saat Bersandar di Pelabuhan 

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:28:00 WITA
Bawa 9 Ekor Penyu Hijau, Warga Jembrana Ditangkap saat Bersandar di Pelabuhan 
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana merilis kasus penyelundupan sembilan ekor penyu hijau warga Pengambengan. Senin (21/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).

JEMBRANA, iNews.id - Polres Jembrana menangkap warga yang menyelundupkan penyu hijau. Satwa dilindungi itu dibawa dari Alas Purwo Banyuwangi, Jawa Timur ke Jembrana menggunakan jalur laut.

Pelaku adalah S (57) warga Pengambengan, Jembrana.

Dia ditangkap pada 17 Februari 2022 saat perahu fiber milikna yang membawa sembilan ekor penyu hijau itu bersandar di Pelabuhan Perikanan Pengambengan.

"Tersangka inisial S membawa penyu hijau dari Banyuwangi mengambil langsung dan dibawa ke Jembrana," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (21/2/2022).

Dari hasil penyelidikan, S terbukti sebagai pemilik penyu hijau tersebut. Dia berenacana menjual satwa dilindungi hasil tangkapan di Banyuwangi Jawa Timur itu di Jembrana.

Atas perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Saat ini, sembilan ekor penyu hijau milik S telah dititipkan ke kelompok penangkaran penyu hijau di Desa Perancak, Jembrana. 

Setelah kondisinya membaik, sembilan ekor penyu hijau itu akan dilepasliarkan di Pantai Perancak.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut