get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil

Jumat, 05 Mei 2023 - 17:46:00 WITA
Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil
Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil (Foto: iNews/Chusna)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang mantan narapidana (napi) kasus narkotika berinisial MW (36)dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bandar narkoba ini sebelumnya menjalankan bisnis narkoba hingga meraup Rp15 miliar saat mendekam di Lapas Kerobokan

"TPPU dari hasil kejahatan narkotika itu telah dibelikan tiga ruko, satu rumah, dua mobil, tiga sepeda motor dan perhiasan emas," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di halaman ruko. milik MW di Denpasar, Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan, MW ditangkap di ruko miliknya di Jalan Gelogor Carik Denpasar, 4 April 2023. Turut ditangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan MW.

Mereka yaitu IGABK dan IM. Keduanya juga mantan napi kasus serupa di Lapas Kerobokan. Satu tersangka lagi yaitu JC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap MW melakukan transaksi narkoba dari balik sel penjara selama enam tahun, 2016-2022.

"Modusnya menggunakan rekening milik orang lain selama di dalam Lapas," ucap Petrus.

Selama enam tahun, MW menerima setoran dari tiga tersangka. Dari IGABK, dia menerima hasil penjualan narkoba sebesar Rp9,8 miliar. Lalu JC mentransfer Rp2 miliar dan IM sebesar Rp948 juta.

Setelah bebas tahun lalu MW menggunakan uang hasil TPPU sebesar Rp15 miliar untuk membeli berbagai aset di Denpasar.

Terdiri sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang kemudian dibangun tiga unit ruko di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan. Nilainya sebesar Rp10 miliar.

Kemudian rumah dua lantai seluas 155 meter persegi di Denpasar Utara senilai Rp3 miliar. Mobil Honda Accord tahun 2020 seharga Rp745 juta dan Honda CRV tahun 2021 seharga Rp558 juta.

Kemudian perhiasan emas senilai Rp443 juta, sepeda motor Kawasaki ZX250R tahun 2021 seharga Rp223 juta, dua sepeda motor Bromton seharga Rp80 juta dan Yamaha 2 DP-R tahun 2018 seharga Rp20 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut