Bali Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturan Baru Masuk Pulau Dewata Mulai 30 Juni

DENPASAR, iNews.id - Provinsi Bali memperpanjang PPKM mikro berbasis desa/kelurahan mulai Senin 28 Juni 2021. Diberlakukan masa sosialisasi dua hari sebelum penerapan PPKM mikro secara ketat pada Rabu 30 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM mikro itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"SE dimaksud mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari tgl 28 & 29 Juni. Maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat/disiplin," tutur Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin, Senin (28/6/2021).
Adapun hal-hal yang mengalami perubahan terkait PPKM mikro ini menyangkut pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:
1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.
Perpanjangan PPKM mikro di Bali ini telah disampaikan Pemprov Bali per hari ini kepada Kepala BNPB sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Editor: Reza Yunanto