Aturan Wajib Tes Swab PCR Masuk Bali Direvisi, Berlaku Mulai 19 Desember 2020

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster merevisi Surat Edaran (SE) yang mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. Pemberlakuan aturan tersebut juga diundur dari semula 18 Desember menjadi 19 Desember 2020.
Poin penting revisi lainnya yakni tes swab PCR yang sebelumnya maksimal H-2 menjadi H-7 sebelum keberangkatan.
"Surat edaran tersebut telah memperhatikan berbagai kepentingan di antaranya pariwisata," kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis (17/12/2020) sore.
Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:
1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.
2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara adalah:
A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.
B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.
C. Pax transit
D. Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR. Setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000.
E. Untuk penumpang pesawat divert yang akhirnya menunda tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi
F. ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak.
Selain itu, pengisian eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual. Hal ini agar tidak ada antrean di area kedatangan Bandara Ngurah Rai.
Perubahan SE Gubernur Bali itu juga telah dikoordinasikan pemerintah daerah Bali dengan Otban Bali.
Editor: Reza Yunanto