get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangis Pecah Pemakaman Siswa SMP di Grobogan, Tewas Diduga Di-bully Teman Sekolah

Artis FTV Jennifer Coppen Berdamai dengan Penamparnya, Kasusnya Bakal Dihentikan

Senin, 30 Mei 2022 - 08:05:00 WITA
Artis FTV Jennifer Coppen Berdamai dengan Penamparnya, Kasusnya Bakal Dihentikan
Artis FTV Jennifer Rochelle Coppen menjadi korban penganiayaan empat pria di sebuah bar di Bali. (Foto: Instagram)

BADUNG, iNews.id - Kasus penganiayaan artis FTV Jennifer Coppen di Bali akan dihentikan. Dia dan pria berinisial KJ yang menamparnya telah berdamai.

"Sudah berdamai," kata Kanit Reskirm Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Jennifer dan KJ mendatangi Polsek Kuta Utara pada Jumat (27/5/2022) untuk menyampaikan kesepakatan damai di atas kertas bermaterai.

Menurut Amir, keduanya menyampaikan telah menyelesaikan permasalahan mereka secara damai dan kekeluargaan.

Terkait perdamaian itu, polisi akan menerapkan restorative justice dan menggelar perkara khusus sebelum menghentikan perkara penganiayaan tersebut.

Sebab, polisi tidak bisa serta-merta menghentikan penyidikan kasus yang telah berjalan.

Penganiayaan yang dialami perempuan bernama lengkap Jennifer Rochelle Coppen itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) pukul 03.30 WITA di Shishi Bar, Jalan Petitenget, Kuta Utara.

Dia awalnya sedang berdiri di pintu keluar masuk bar dan melihat sekelompok pria sedang mengganggu cewek bule yang tengah mabuk alkohol. 

Artis yang kerap tampil di FTV ini mengingatkan sekelompok pria itu untuk berhenti mengganggu. Namun, seorang dari mereka datang menampar Jennifer.
 
Tak terima dengan penganiayaan itu, Jennifer melapor ke Polsek Kuta Utara. Polisi lalu mengidentifikasi empat orang pria terduga pelaku penganiayaan berdasarkan CCTV.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut