get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

Arak Gula Ancam Eksistensi Arak Bali, Koster Minta Produksinya Dihentikan

Senin, 21 Februari 2022 - 08:33:00 WITA
Arak Gula Ancam Eksistensi Arak Bali, Koster Minta Produksinya Dihentikan
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020 di Karangasem, Minggu (20/2/2022) meminta produsen arak gula menghentikan produksinya. (Foto: iNews/Yunda Ariesta).

KARANGASEM, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster meminta perajin arak gula di Karangasem menghentikan produksinya. Koster menyebut arak gula telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.

"Saya datang ke sini karena saya dengar para produsen arak gula itu melakukan pelanggaran," kata Koster di Karangasem, Minggu (20/2/2022).

Koster mengungkapkan, alasan utama mengapa arak gula harus dihentikan karena mengancam tradisi dan kelestarian arak khas Bali dengan bahan baku lokal. 

Selain itu, menjamurnya produsen arak gula di Karangasem mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak lokal. 

"Ini mematikan cita rasa dan branding arak Bali," kata Koster.

Arak Bali produksi lokal. (Foto: iNews/Yunda Ariesta).
Arak Bali produksi lokal. (Foto: iNews/Yunda Ariesta).

Koster mengatakan, arak gula juga membahayakan kesehatan karena mengandung ragi sintetis dari bahan kimia. Dia meminta agar para produsen arak gula tak membahayakan kesehatan orang lain hanya demi mencari keuntungan.

"Apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal," ujar mantan anggota DPR tiga periode ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut