GIANYAR, iNews.id - I Nyoman NW harus duduk di meja hijau karena menganiaya anjing hingga tewas. Kasus tersebut disidang di Pengadilan Tinggi Negeri Gianyar, Bali.
I Nyoman dibawa ke meja hijau oleh Yayasan Bali Animal Defender di Gianyar karena menganiaya anjing yang memasuki tempatnya berjualan. Aksinya tersebut dilaporkan dan diproses di pengadilan.
Agenda sidang pertama merupakan pemeriksaan para saksi, dilakukan hari ini, Kamis (2/1/2020). Ketua Bali Animal Defender Joviana Imanuel Calvary mengatakan laporannya tersebut mempunyai dasar hukum.
"Kita melapor bukan atas dasar konyol, kami ini ada dasarnya," kata Joviana.
BACA JUGA:
Bali United Pertahankan Pemain Termahal di Liga 1
Wagub Cok Ace Berharap Bali-Vietnam Makin Mesra di Bidang Pariwisata
Penganiyaan yang dilakukan oleh I Nyoman NW dilakukan pada 12 November 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan dari para saksi.
Joviana mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat larangan menganiaya hewan. Menurutnya, ada dasar hukum yang bisa menjerat pelaku penganiaya hewan.
"Ini memang diatur dalam KUHP, ini ada dalam KUHP," kata Joviana.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, (9/1/2020) mendatang. Joviana berharap putusan sidang akan membuat pelaku penganiaya hewan jera.
"Semoga yang lain bisa jera," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq