9 WNA Ditolak Masuk Bali, Salah Satunya dari Ukraina

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menolak sembilan warga negara asing (WNA) sejak penerapan visa on arrival (VOA). Salah satunya warga negara Ukraina.
"Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (27/3/2022).
Jamaruli menjelaskan, alasan penolakan berdasarkan Pasal 106 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, yakni tak memiliki visa Republik Indonesia (RI).
Para WNA yang ditolak masuk Bali itu tercatat mulai 8 Maret 2022 hingga 16 Maret 2022.
Perinciannya, satu WNA asal Uzbekistan pada 8 Maret 2022, tiga WNA dari Denmark dan Mauritius pada9 Maret 2022.
Berikutnya dua WNA dari Belgia dan Yunani pada 13 Maret 2022. Satu WNA dari Denmark pada 14 maret 2022, dan dua WNA dari Ukraina pada 16 Maret 2022.
Jamaruli menambahkan, belum ada temuan WNA yang bermasalah secara administrasi maupun hukum sejak penerapan VOA.
Hingga kini, jumlah WNA yang masuk Bali sejak penerapan VOA pada 7 Maret 2022 mencapai 4.057 orang. Jumlah tersebut tercatat hingga 24 Maret 2022.
Jumlah terbanyak dari Australia yakni 1.016 orang. Berikutnya Singapura 500 orang, Amerika Serikat 444 orang, Prancis 362 orang, dan Inggris 354 orang.
"Untuk yang tidak pakai VOA biasanya mereka sudah ajukan visa," tutur Jamaruli.
Editor: Reza Yunanto