get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

801 Napi di Bali Terima Remisi, 6 Warga Asing

Kamis, 13 Mei 2021 - 16:52:00 WITA
801 Napi di Bali Terima Remisi, 6 Warga Asing
Pemberian remisi dalam rangka hari raya idul fitri 1442 hijriah terhadap perwakilan narapidana (baju putih) di LP Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (13/05/2021). Foto: Antara.

BADUNG,iNews.id - Sebanyak 801 narapidana (napi) di Bali menerima remisi Idul Fitri. Enam diantaranya merupakan warga negara asing yang masing-masing berasal dari Malaysia, Turki dan Nigeria. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, seluruh napi yang menerima remisi berasal dari semua perkara pidana kecuali korupsi. Dimulai dari narkotika, penggelapan, penipuan dan pencurian.

Dikatakannya enam narapidana asing yang menerima remisi khusus (RK) I, empat orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dua napi lainnya berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Remisi yang diterima berupa potongan masa hukuman 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.

"Jumlah remisi Idul Fitri di Bali sebanyak 801 narapidana. Untuk remisi khusus I ada 799 orang dan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas dua orang," kata Jamaruli, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (13/5/2021).

Rincian penerima remisi terbanyak dari Lapas Kelas IIA Kerobokan RK I sebanyak 289 napi dan RK II atau bebas dua orang. Sedangkan napi di lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang menerima remisi RK I 67 orang. 

Lapas Kelas IIB Tabanan memberi remisi kepada 51 napi, Lapas Kelas IIB Karangasem 25 orang, LPKA Kelas II Karangasem ada tiga orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 210 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 29 orang. Selanjutnya Rutan Kelas IIB Bangli 43 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 42 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 12 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 28 orang.
 
"Tidak ada perbedaan dalam penerimaan remisi tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk syarat menerima remisi pastinya harus berkelakuan baik dan minimal menjalani masa pidana 6 bulan," kata Jamaruli lagi.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut