5 Fakta Selebgram Semarang Bunuh dan Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Nomor 3 Bikin Ngelus Dada
BADUNG, iNews.id - Fakta selebgram Semarang membunuh dan membuang bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali akan dibahas dalam artikel ini. Pelaku berinisial DZL itu bahkan sempat menyimpan jasad bayinya dalam lemari hotel.
Diketahui jika mayat bayi malang itu ditemukan di tempat sampah area bandara pada Minggu (15/10/2023). Mayat bayi itu dibuang dalam sebuah kantong plastik laundry.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan jika pelaku ZDL awalnya menginap di sebuah Hotel di wilayah Legian pada Minggu (15/10/2023). Dih hotel itu pula pelaku melahirkan korban.
“Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi karena dipenuhi oleh darah,” katanya.
Mengetahui dirinya melahirkan, pelaku mengambil bayi di dalam kloset tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik laundry lalu disimpan dalam lemari pakaian. Kira-kira pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.00 siang pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang berisi jasad bayinya.
Dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, ZDL terus tertunduk saat digiring polisi. Selain berprofesi sebagai selebgram ZDL juga merupakan seorang model.
Dalam keterangannya kepada polisi ZDL mengaku sering bergonda-ganti pacar sehingga tidak tahu siapa ayah dari bayi tersebut.

Hampir 1 jam perjalanan pelaku tiba di bandara selanjutnya langsung ke menuju counter check in. Beberapa saat pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik sambil membawa tas yang berisi mayat bayi tersebut.
Sebelum membuang bayi tersebut pelaku sempat duduk-duduk di pinggir taman sambil mengamati situasi di sekitarnya. Pelaku pun langsung terbang ke Semarang.
Dari pengecekan CCTV tersebut terpantau ciri-ciri orang yang diduga pelaku pembuang bayi tersebut. Berbekal dari data-data tersebut tim melakukan pengejaran hingga terdeteksi keberadaanya di wilayah Semarang.
“Tanpa membuang-buang waktu kita langsung terbang ke Semarang, pelaku yang juga sebagai ibu kandung dari orok bayi tersebut akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga.
Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP yaitu seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dan dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Itulah fakta Selebgram Semarang membunuh dan membuang bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Editor: Nani Suherni