get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tabanan Bali, Cek Magnitudonya!

354 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas

Rabu, 05 Juni 2019 - 19:23:00 WITA
354 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan menyerahkan SK remisi kepada sejumlah napi yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri, usai Salat Ied di masjid kawasan lapas yang berada di Badung, Bali, Rabu (5/6/2019). (Foto: iNews/I Gusti Bag

BADUNG, iNews.id – Sebanyak 354 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Rabu (5/6/2019). Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa tahanan khusus.

Pemberian remisi dilakukan setelah Salat Idul Fitri di halaman Masjid At Taubah di kompleks Lapas Kerobokan, Badung, Rabu pagi. Suasana salat berlangsung khusyuk. Sejak pukul 06.30 Wita, para warga binaan telah keluar dari blok tahanan masing-masing dan memenuhi sekitar areal depan Masjid At-Taubah. Tepat pukul 07.00 Wita, Salat Ied pun dimulai.

Dari 354 orang yang diusulkan mendapat remisi, 341 orang telah terealisasi atau mendapat persetujuan dengan pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara 13 orang lainnya belum mendapat persetujuan karena 10 orang telah dimutasi ke lapas atau rutan lain. Kemudian, tiga orang lainnya masih dalam proses perbaikan SK.


Khusus warga negara asing (WNA) yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri berjumlah empat orang, terdiri atas 3 WNA Malaysia dan 1 orang WNA asal Turki. Sementara yang memperoleh remisi khusus langsung bebas berjumlah tujuh orang warga binaan dengan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Badung Bali Tonny Nainggolan mengatakan, remisi diberikan untuk napi yang memenuhi kriteria berdasarkan tiga Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP Nomor 32 Tahun 1999, kedua dengan PP Nomor 28 Tahun 2006, dan diamandemen lagi menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Kriterianya untuk pidana umum, seperti berkelakuan baik dan turut di dalam setiap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan sejak yang bersangkutan ditahan,” katanya.

Dia menambahkan, khusus untuk pidana tertentu, seperti kasus terorisme, korupsi, dan narkoba, ada persyaratan tambahan. Di antaranya, wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain atau justice collaborator (JC).

“Bagi yang mempunyai denda dan uang pengganti kasus tipikor, harus membayar kedua syarat yang sudah ditentukan. Di samping surat JC, juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda. Untuk kasus narkoba, ada yang didasarkan PP 28, ada yang didasari PP 99 dan ada didasari PP 32,” katanya.

Dia menambahkan, napi beragama Islam yang tidak diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah berjumlah 466 orang, terdiri atas 286 orang masih berstatus tahanan. Selain itu, 180 napi yang belum memenuhi syarat karena ada yang dihukum pidana seumur hidup, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan masa pidana, serta ada yang sedang menjalani pidana denda dan gagal dalam pengajuan bebas bersyarat.

Suasana Salat Ied di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Rabu (5/6/2019). (Foto: iNews/I Gusti Bagus Alit Sidi W)


Sementara salah seorang warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi 15 hari, Taufik Kanu mengaku bahagia karena mendapat hidayah di Hari Raya Idul Fitri. Pria berusia 35 tahun ini sebelumnya mendekam di Lapas Kerobokan selama delapan bulan karena kasus disersi. Setelah menghirup udara segar, Taufik Kanu mengaku ingin segera pulang menemui keluarganya di Singaraja, Bali, untuk kembali menata hidupnya.

“Perasaan hari ini pokoknya enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Hikmah ataupun kehendak Allah buat saya hari ini amat sangat luar biasa. Ada dua yang saya dapat hari ini. Kemenangan merayakan hari Idul Fitri ini dan kebebasan yang diberikan dari lapas. Ini anugerah terindah buat saya,” kata Taufik Kanu.

Hingga saat ini, Lapas Kelas IIA Kerobokan dihuni 1.713 orang, overkapasitas sebanyak 1.390 narapidana dari daya tampung ideal 323 orang warga binaan.

Di akhir acara, para napi tak lupa saling bersalaman dan memaafkan di antara mereka. Untuk mempererat jalinan silaturahmi dan kebersamaan di antara para warga binaan juga digelar makan bersama.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut