get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

3 Selebgram Cantik Streamer Judi Online di Bali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:38:00 WITA
3 Selebgram Cantik Streamer Judi Online di Bali Dilimpahkan ke Kejaksaan
3 Selebgram Cantik Streamer Judi Online di Bali Dilimpahkan ke Kejaksaan (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah menyerahkan tiga selebgram cantik jadi streamer judi online ke Kejaksaan Negeri Badung, Senin (23/10/2023). Satu tersangka sebagai bandar juga diserahkan secara bersamaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno dalam keterangan tertulisnya menyebutkan empat tersangka, yaitu Dena Putri Lestari, Fitri Leihla, Julia Indah Sari, dan Giovanni Pascal Plouseerth. Penyerahan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 hingga 11 November 2023 dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kerobokan," katanya, Senin (23/10/2023).

Adapun barang bukti yang limpahkan yakni satu keping DVD-R merk Maxell 4,7 GB berwarna emas yang berisi print out tangkapan layar menampilkan akun Facebook "Mami Queen,". Kemudian tiga unit HP iPhone 11 ProMax, enam unit monitor berukuran 24 inci, dua unit PC rakitan, dan beberapa barang bukti berupa pakaian.

Sebelumnya, Polda Bali mengungkap kasus judi online melibatkan selebgram yang berperan sebagai streamer. Tiga selebgram cantik dan seorang bandar ditetapkan menjadi tersangka. Sindikat judi online ini beroperasi melalui sebuah rumah di kawasan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali terhadap tiga akun media sosial dengan ribuan follower yang kerap melakukan live streaming untuk mempromosikan judi online.  Tiga akun tersebut yakni Mami Queen yang dioperasikan FL (30), Zona Baper yang dioperasikan JIS (22), dan Julehot Gaming yang dioperasikan DPL (29). 

Ketiga perempuan itu tampil live dengan memakai topeng penutup wajah dan baju seksi untuk mempromosikan judi online.

"Ketiganya jadi host pakai topeng. Mereka memang basic-nya selebgram dan pengikutnya banyak," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers, Kamis (1/6/2023). 

Topeng dan Headset 3 Selebgram Cantik saat Jadi Streamer Judi Online (Foto: iNews/Indira Arri)
Topeng dan Headset 3 Selebgram Cantik saat Jadi Streamer Judi Online (Foto: iNews/Indira Arri)

Pekerjaan sebagai streamer judi online itu atas perintah dari seorang bandar laki-laki inisial GPP (28). Ketiganya mendapat bayaran Rp10 juta per bulan untuk pekerjaan sebagai streamer judi online. Baca Juga Kasus WNA Suriah Punya KTP di Bali, JPU Beberkan Aliran Uang Suap Topeng dan headset yang digunakan saat live streaming judi online. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut