get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Bocah 4 Tahun di Tulang Bawang Barat Dibunuh Ibu Kandung, Pelaku Sempat Mengamuk

3 Perempuan di Bali Bunuh Laki-Laki, Mayatnya Dibuang ke Hutan Pancasari Buleleng

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:44:00 WITA
3 Perempuan di Bali Bunuh Laki-Laki, Mayatnya Dibuang ke Hutan Pancasari Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat ekspose kasus pembunuhan dengan tersangka tiga perempuan. (Foto: iNews/Pande W)

BULELENG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis dari penemuan mayat laki-laki di kawasan hutan Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, Bali. Korban dibunuh tiga perempuan dengan motif sakit hati terkait persoalan utang.

Informasi dirangkum iNews, kasus ini bermula ketika warga Desa Pancasari menemukan mayat laki-laki di kawasan hutan Singaraja-Denpasar pada Senin (3/2/2025). Mayat tanpa identitas tersebut ditemukan dengan kondisi penuh luka.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan identitas korban bernama Pande Gede Putra Palguna berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Selanjutnya tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng mengembangkan kasus dan melacak CCTV dari jalur Singaraja-Denpasar.

Dari pemeriksaan CCTV terlihat ada mobil Honda Brio melintas beberapa kali di TKP saat kejadian. Selanjutnya diselidiki mobil tersebut disewa para pelaku.

Polisi kemudian menangkap tiga perempuan yang menyewa mobil tersebut. Mereka diduga menjadi pelaku pembunuhan korban.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan mengangkut korban dari TKP pembunuhan di wilayah Denpasar ke Desa Pancasari, Buleleng. Selain itu mengamankan setrika yang digunakan untuk menyetrika tubuh korban, botol obat nyamuk dan alat yang digunakan untuk memukul korban serta CCTV.

"Motif pembunuhan karena masalah utang. Para korban merasa ditipu pelaku yang tidak mengembalikan utang," katanya.

Ketiga tersangka yakni berinisial LN (57). Korban menipu tersangka dengan menjanjikan bisa menjualkan hotel miliknya namun meminta imbalan terlebih dahulu hingga mencapai Rp5 miliar. Namun hotel tersebut tak kunjung terjual.

Kemudian tersangka OK (38) dan IN (38) yang memberikan utang kepada korban senilai Rp60 juta. 

"Jadi korban sempat dianiaya sejak 20 Januari hingga 2 Februari sampai meninggal. Tangan dan kaki korban diikat serta mulutnya disumpal," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut