get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 - 15:55:00 WITA
3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja
BKPSDM Gianyar memecat tiga ASN tidak hormat karena kasus narkotika dan pelanggaran disiplin kerja. (Foto: iNews TV/KETUT CATUR KUSUMANINGRAT)

GIANYAR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengambil langkah tegas dengan memecat tiga aparatur sipil negara (ASN) secara tidak hormat. Ketiganya diberhentikan karena terlibat kasus narkotika dan pelanggaran disiplin berat berupa sering mangkir kerja.

Pemecatan dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar setelah surat keputusan pemberhentian resmi diterbitkan.

Dua ASN yang dipecat diketahui tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara satu ASN lainnya diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dan kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial DMCD yang bertugas sebagai pranata trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar serta KSS yang bekerja sebagai pengelola umum operasional di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar. Keduanya diberhentikan karena kasus narkotika.

Sementara ASN lainnya berinisial LNH yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, dipecat karena dinilai melanggar disiplin sebagai pegawai negeri.

Kepala BKPSDM Gianyar I Wayan Warnata, mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan para ASN sudah jelas mencoreng kode etik pegawai.

"Yang dua orang itu terlibat masalah narkotika, itu kan sudah jelas lah melanggar kode etik pegawa. Yang satu lagi tidak hadir masuk kerja, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan selaku ASN, tidak menjalankan tugas," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Dia menjelaskan dua ASN yang terjerat kasus narkotika saat ini masih menjalani proses hukum dan berada di dalam penjara.

"Kalau dua yang bersangkutan kan masih di penjara, belum tahu nanti kalau jadi SK kan kita harus serahkan kepada yang bersangkutan. Dua di DLH, satu di Pol PP," katanya.

BKPSDM Gianyar menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas ASN di lingkungan pemerintahan.

Data BKPSDM mencatat sejak 2020 hingga 2026 sudah ada delapan ASN di Kabupaten Gianyar yang diberhentikan tidak hormat akibat berbagai pelanggaran dan kasus hukum.

Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga profesionalisme dan mematuhi aturan kepegawaian demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut