get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Buruh dan Pengemudi Ojek

Sabtu, 22 April 2023 - 17:46:00 WITA
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Buruh dan Pengemudi Ojek
Kurir narkoba di Bandara Ngurah Rai tertangkap saat mengambil paket sabu di area parkir, Jumat (21/4/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap dua kurir narkoba di Bandara Ngurah Rai Bali. Keduanya ditangkap saat mengambil paket sabu di area parkir tempat ibadah di kawasan bandara.

Kedua orang yang ditangkap adalah GSW alias Gede (25), seorang buruh, dan MFR alias Aldi (28) seorang pengemudi ojek.

"Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti enam paket sabut seberat 8,40 gram," kata Kasat Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan, Sabtu (22/4/2023).

Dia mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat (21/4/2023). Gerak-gerik keduanya dipantau oleh polisi berdasarkan informasi dari pengembangan kasus narkotika di kawasan bandara.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam saku celana Aldi. Sedangkan dari tangan Gede tak ditemukan barang bukti sabu.

Namun saat polisi memeriksa telepon seluler Gede, ada bukti percakapan terkait paket narkotika yang diambil di kawasan bandara itu.

Polisi menetapkan Aldi dan Gede sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut