get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

2 Kakek Pengganda Uang di Bali Ditangkap saat Ritual di Rumah Korban

Jumat, 21 Februari 2020 - 19:40:00 WITA
2 Kakek Pengganda Uang di Bali Ditangkap saat Ritual di Rumah Korban
2 Kakek pelaku penggandaan uang di Gianyar ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Nyoman Astana)

GIANYAR, iNews.id – Polisi menangkap dua orang kakek asal Jember, Jawa Timur yang melakukan penipuan bermodus penggandaan uang di Kabupaten Gianyar, Bali. Keduanya ditangkap saat menggelar ritual di rumah korban.

“Disinyalir ada proses penggandaan uang,” kata Kapolsek Payangan AKP Gede Sudyatmaja, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan, korban penggandaan uang adalah I Wayan Andika. Kedua pelaku yaitu Anwar dan Jumari, ditangkap pada Kamis (13/2/2020) lalu saat menggelar ritual di rumah korban di Banjar Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku meyakinkan korban sebagai pemuka agama yang mampu menggandakan uang.

Untuk meyakinkan korban, Jumari berperan sebagai kiai, sedangkan Anwar berperan sebagai ustaz. Kemudian kedua pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp125 juta.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan melakukan ritual agar uang tersebut berlipat ganda hingga miliaran.

Setelah korban menyediakan uang yang diminta pelaku, uang tersebut oleh pelaku dimasukkan ke dalam sebuah amplop yang disebutnya telah dimasukkan jimat.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk mencari batu ke luar rumah. Saat pelaku ke luar rumah, pelaku menukar amplop yang berisi uang korban dengan amplop yang diisi dengan susu bubuk dan deterjen.

Beruntung uang tersebut belum berhasil dibawa lari pelaku. Warga yang merasa resah dengan kedua pelaku melaporkan ke Polsek Payangan.

Atas laporan warga, polisi kemudian bergerak cepat menggerebek rumah korban dan mendapati kedua pelaku di dalam kamar korban.

“Para pelaku ini dijerat dengan pasal 378 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut