2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Terancam 12 Tahun Penjara, Kerugian Korban Rp5,8 M

BADUNG, iNews.id - Dua perampok pasangan suami istri warga negara asing (WNA) yang merupakan bos trading asal Italia di Badung, Bali terancam pidana penjara selama 12 tahun. Kedua perampok sama-sama bule yakni Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson dari Inggris.
Mereka ditangkap atas kasus perampokan disertai penyekapan dan pengancaman terhadap Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo, pasutri bos trading di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jalan Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekira Rp5,8 miliar.
"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Minggu (13/3/2022).
Dia mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.
Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung, Kamis (10/3/2022).
Barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro serta uang Brasil 3.900 real Brasil.
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Villa Seminyak Estate Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu kedua korban asal Italia sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.
Mereka kemudian mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan harddisk serta barang bukti terkait lainnya. Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw