10 Gunung Tertinggi di Bali, Dianggap Suci hingga Makam Wali Pitu Penyebar Islam

JAKARTA, iNews.id - Gunung tertinggi di Bali akan dibahas dalam artikel ini. Salah satunya gunung yang menjadi makam Wali Pitu yang menyebarkan agama Islam di Pulau Bali.
Gunung tertinggi di Bali ini menjadi destinasi wisata alam yang diminati. Pemandangan indah dari gunung membuat wisatawan dan pendaki ingin mencapai puncak.
Salah satu yang dibahas dalam deretan gunung tertinggi di Bali adalah gunung tempat bersemayam penyebar agama Islam di Pulau Dewata yang dikenal sebagai Wali Pitu.
Penasaran gunung apa yang dimaksud? Berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (9/8/2023).
Gunung Agung merupakan gunung tertinggi di Bali. Gunung yang berada di Kabupaten Karangasem ini memiliki ketinggian 3.142 meter di atas permukaan laut (Mdpl).
Gunung Agung merupakan gunung paling populer di Bali untuk aktivitas pendakian baik oleh pendaki lokal maupun mancanegara. Pura Besakih yang merupakan pura paling terkenal di Bali berada di lereng gunung ini.
Gunung tertinggi di Bali berikutnya adalah Gunung Batukaru yang berada di Kabupaten Tabanan dengan ketinggian 2.276 Mdpl.
Di lereng selatan Gunung Batukaru terdapat tempat suci umat Hindu yang bernama Pura Leluhur Batukaru. Pura ini telah ada sejak abad ke-11 Masehi. Di puncak Gunung Batukaru terdapat Pura Pucak Kedaton yang tercatat sebagai pura tertinggi di Bali.
Gunung Abang berada di Kabupaten Bangli dengan ketinggian 2.152 Mdpl. Jalur ke puncak Gunung Abang tidak terlalu sulit sehingga menjadi favorit wisatawan yang menggemari aktivitas trekking. Jika mendaki pada pagi hari akan disajikan pemandangan matahari terbit (sunrise) yang indah di Kintamani
Gunung tertinggi di Bali berikutnya Gunung Catur di Kabupaten Badung dengan ketinggian 2.098 Mdpl. Gunung Catur dikenal juga sebagai Pucak Mangu, karena terdapat pura umat Hindu yakni Pura Muncak Mangu. Jalur pendakian menuju puncak gunung ini tak terlalu sulit karena pendak bisa mengikuti jalur menuju pura.
Gunung Sanghyang memiliki ketinggian 2.074 Mdpl dan merupakan gunung tertinggi di Bali selanjutnya.
Gunung ini tidak populer di kalangan pendaki gunung karena belum memiliki jalur pendakian menuju puncak. Satu-satunya akses menuju puncak Gunung Sanghyang adalah jalur setapak sisa zaman kerajaan yang menghubungkan Tamblingan dengan Jatiluwih.
Gunung Pohen di Kabupaten Tabanan memiliki ketinggian 2.069 Mdpl dan merupakan salah satu gunung tertinggi di Bali yang termasuk dalam kawasan cagar alam Batukahu.
Menuju puncak Gunung Pohen bisa menggunakan jalur geothermal yang merupakan satu-satunya jalur pendakian di gunung ini.
Gunung tertinggi di Bali berikutnya adalah Gunung Tapak di Kabupaten Tabanan dengan ketinggian 1.909 Mdpl.
Banyak yang belum mengetahui kalau Gunung Tapak disebut juga sebagai Pucak Keramat karena keberadaan salah satu makam Wali Pitu, tujuh orang penyebar agama Islam di Pulau Bali.
Wali Pitu yang dimakamkan di Gunung Tapak adalah Habib Umar Bin Maulana Yusuf Al Maghribi. Makam tersebut bersebelahan dengan Pura Pesimpangan Pucak Terate Bang yang merupakan tempat persembahyangan umat Hindu.
Keunikan lain dari Gunung Tapak adalah di lereng bagian selatan terdapat Kebun Raya Eka Karya atau Kebun Raya Bedugul. Kebun yang dikelola oleh LIPI ini merupakan kebun botani terbesar di Indonesia.
Gunung tertinggi di Bali berikutnya adalah Gunung Lesung di Kabupaten Buleleng yang memiliki ketinggian 1.865 Mdpl. Gunung ini berada di sisi selatan Danau Tamblingan dan termasuk gunung yang sudah tidak aktif.
Gunung Adeng di kawasan vulkanik Bedugul ini memiliki ketinggian 1.826 Mdpl. Gunung ini memiliki curah hujan tinggi sepanjang tahun sehingga tertutup oleh hutan lebat yang nyaris tak menyisakan celah untuk melihat pemandangan.
Gunung Batur masuk dalam jajaran gunung tertinggi di Bali berikutnya yang berada di Kabupaten Bangli. Gunung Batur memiliki ketinggian 1.717 Mdpl dan termasuk dalam kawasan Batur Geopark yang telah mendapat pengakuan dari UNESCO.
Itulah pembahasan gunung tertinggi di Bali. Perlu diingat bahwa Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan peraturan yang melarang pendakian gunung.
Editor: Reza Yunanto