Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dibekuk polisi setelah videonya menganiaya warga lokal viral di media sosial.

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dibekuk polisi setelah videonya menganiaya warga lokal viral di media sosial. Penganiayaan ini dipicu masalah parkir kendaraan. Kendaraan korban yang ingin pulang ke kosannya dihalangi mobil milik teman perempuan pelaku.

Korban sempat mengetuk jendela mobil tersebut, namun diduga ada kesalahpahaman hingga terjadi aksi pemukulan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network