DENPASAR, iNews.id - Mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, Pemrov Bali memberlakukan aturan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni wajib membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR bagi penumpang udara.
Selain itu rapid test antigen bagi penumpang jalur darat. Surat keterangan ini dibuat minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengunjung juga wajib mengisi dokumen perjalanan, E-Hac Indonesia. Aturan protokol kesehatan ketat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait