Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Langgahan.

BANGLI, iNews.id - Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Langgahan. Tersangka bernama I Made Mariana asal Desa Langgahan digiring Satreskrim Polres Bangli pada, Kamis (16/6) pagi.

I Made Mariana yang merupakan bendahara LPD setempat ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat setempat dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan polisi.

Dari hasil penyelidikan, I Made Mariana melakukan korupsi secara bertahap sejak tahun 2009-2018. Dia melakukan kasbon dan menggelapkan uang deposito masyarakat saat dia menjabat sebagai bendahara LPD. Tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network